Supervisi pendidikan, mengacu pada arti kata, dapat didefinisikan sebagai pengawasan dalam bidang pendidikan. Namun demikian, pada hakikatnya, supervisi pendidikan, yang lahir dari fungsi manajemen, penggerakan (actuating), lebih tepat diartikan sebagai pembinaan profesional yang dilakukan oleh supervisor kepada guru. Supervisor dalam hal ini kepala sekolah, memiliki tugas membina guru agar dapat meningkatkan kompetensinya, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan prestasi siswa.